Irak masih menerapkan hukuman mati bagi para terpidana. Dalam catatan Xinhua pada Senin (6/2/2012), Dewan Kepresidenan Irak sudah meratifikasi hukuman mati bagi 23 terpidana kasus terorisme. Dari jumlah itu, 3 warga asal negara-negara Arab berbeda termasuk di dalamnya.
Sejak penerapan kembali hukuman mati di Irak, makin banyak warga Irak yang dihukum mati. Termasuk, mantan Presiden Saddam Hussein.
Sementara, warta televisi pemerintah, Iraqia, menunjukkan ketiga warga Arab itu terbukti melakukan tindak pidana terorisme. Walau, televisi itu tak menyebutkan rinci tindakan terorisme macam apa yang dilakukan oleh terpidana tersebut.
Menurut perundang-undangan Irakan, presiden dan kedua wakilnya adalah pihak yang mesti meneken penetapan hukuman mati. Sementara, hukuman mati di Irak pernah ditunda sejak 10 Juni 2003. Waktu itu, AS tengah menginvasi Irak.
Kemudian, pada 8 Agustus 2004, pemerintah Irak memberlakukan kembali hukuman mati. Alasannya, hukuman mati pantas untuk mengikis maraknya kekerasan di Irak. Sejak penerapan kembali hukuman itu, makin banyak warga Irak yang dihukum mati. Termasuk, mantan Presiden Saddam Hussein
sumber : kompas.com






0 comments:
Post a Comment